PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan dianggap telah melanggar perjanjian perdamaian terkait utang piutang dengan PT Bank ICBC Indonesia.
Tak hanya Sariwangi, Bank ICBC Indonesia juga mengajukan pembatalan perdamaian dengan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Perusahaan yang masih dalam Sariwangi Group itu juga ikut dinyatakan pailit.
Ada apa sebenarnya dengan Sariwangi?